Minggu, 04 November 2012

Permodalan Koperasi


Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha - usaha koperasi . Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang .
Sumber - sumber Modal Koperasi :
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992
  • Modal Sendiri  : terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib , Dana cadangan , Donasi atau hibah
  • Modal Pinjaman  : terdiri dari pinjaman anggota , koperasi lain , Bank dan lembaga keuangan lainnya , penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko

Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.

Manfaat Distribusi Cadangan:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar