Minggu, 31 Maret 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negara




KATA PENGANTAR

         Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat serta hidayahnya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan . Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul " Hak dan Kewajiban Warga Negara " .
           Demikianlah makalah ini saya susun agar dapat bermanfaat dalam kehidupan kita sehari - hari .

Jakarta  , 1 April 2013

BAB 1
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah , dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - harinya . Dengan demikian mereka menanyakan hak - hak mereka , akankah hak - hak mereka diabaikan begitu saja , atau jangan - jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka ? jika memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang ? Selain mereka yang hak - haknya sebagai warga negara telah didapat , akan tetapi mereka tidak menunaikan kewajibannya sebagai warga negara . Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak - hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang  , mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni - seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain  , dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak - hak rakyat jelata demi kepentingannya sendiri .

B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah :
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai anggota masyarakat
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945


C. RUMUSAN MASALAH


Adapun yang kami jelaskan disini rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Apa pengertian hak , kewajiban dan warga negara
2. Apa hak dan kewajiban warga negara menurut pasal 28



BAB 2
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

Pengertian Hak :
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri .

Pengertian Kewajiban :
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab .

Pengertian Warga Negara :
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri .

Pasal 28b
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi . Anak adalah asset masa depan . Anak seharusnya dibimbing , diarahkan , dijaga , dirawat dan di didik secara baik . Tindakan kekerasan terhadap anak akan membuat anak menjadi tertekan dan terhambat masa depannya .
Masa perkembangan anak semestinya dipenuhi kegembiraan sehingga berpengaruh positif bagi jiwanya , akan tetapi kecemasan dan ketakutan anak sekarang hadir dimana - mana seperti disekolah dijalanan bahkan dirumah yang dihuni oleh orang tuanya sekalipun . Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan perinsip Hak Asasi Manusia .
Secara yudiris melindungi anak - anak dari kekerasan yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 28B atau 2 UUD 1945 , yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan , eksploitasi , dan diskriminasi .
Anak sebagai korban kekerasan cenderung merasa takut , diam , dan tidak berani mengungkapkan masalahnya kepada orang lain , karena pelakunya kebanyakan adalah orang - orang terdekat . Misalnya , keluarga , teman dekat , guru , pacar , sahabat dan lain sebagainya .
Ada empat macam bentuk kekerasan terhadap anak :
1. Kekerasan seksual
2. Kekerasan Fisik
3. Kekerasan emosional atau psikologis
4. Kekerasan penelantaran atau ekonomi

Saat ini di Indonesia sendiri sudah banyak tindak kekerasan terhadap anak , dan salah satu faktornya adalah karena keterbatasan ekonomi dalam keluarga , sehingga sang anak menjadi korban atas pelampiasan orang tua mereka .



BAB 3
PENUTUP


A. Kesimpuan

Berdasarkan rumusan masalah yang telah ditentukan , maka dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain . Persamaan antar manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari . 

B. Saran

Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban ini , semoga kita semua bisa benar - benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara sehingga jika ada hak - hak yang belum kita dapatkan , kita bisa memperjuangkannya .





Daftar Pustaka