Minggu, 04 November 2012

Peranan Koperasi


Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan  , Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah  :
1.       Alat pendemokrasi ekonomi
2.       Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.       Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.       Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.       Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Permodalan Koperasi


Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha - usaha koperasi . Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang .
Sumber - sumber Modal Koperasi :
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992
  • Modal Sendiri  : terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib , Dana cadangan , Donasi atau hibah
  • Modal Pinjaman  : terdiri dari pinjaman anggota , koperasi lain , Bank dan lembaga keuangan lainnya , penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko

Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.

Manfaat Distribusi Cadangan:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha

Jenis - Jenis Koperasi

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang - undang , adalah :
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang . Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota , baik selaku konsumen maupun produsen . Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa .
2.      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari - hari . Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang - barang keperluan sehari - hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen .
3.      Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga . Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi , pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen .
4.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi . Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota .
5.      Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota , misalnya jasa asuransi , angkutan , audit , pendidikan dan pelatihan , dan sebagainya .
Dalam praktiknya , terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative) . Misalkan , Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani , dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian , pemasaran hasil pertanian , pengadaan pupuk dan obat - obatan , pengadaan barang konsumsi , dls . Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness) . Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian , maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran .
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan – golongan , seperti :  pegawai negeri , anggota ABRI , karyawan , paguyuban masyarakat , yang menyelenggara kan usaha perkreditan , pertokoan , foto copy , jasa kebersihan , pengadaan peralatan kantor , dls , maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya .
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi , pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative) .
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut , tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya , karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya . Sekalipun demikian , sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota , missal : kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi , koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya , dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi , tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan .