Selasa, 16 Oktober 2012

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang - undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal . Koperasi harus betul - betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata - mata dan bukan kepada kebendaan . Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat , dan kesadaran para anggotanya . Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social .
Koperasi adalah milik bersama para anggota , pengurus maupun pengelola . Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota . Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain , seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara .

Sumber : http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar