Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha - usaha koperasi
. Modal
terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang .
Sumber -
sumber Modal Koperasi :
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992
- Modal Sendiri : terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan
wajib , Dana cadangan , Donasi atau hibah
- Modal Pinjaman : terdiri dari pinjaman anggota ,
koperasi lain , Bank dan lembaga keuangan lainnya , penerbitan obligasi
atau surat hutang lainnya
Modal
Koperasi yang utama berasal dari anggota karena :
- alasan
kepemilikan
- alasan
ekonomi
- alasan
resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan
masing-masing koperasi.
Manfaat
Distribusi Cadangan:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating
capital
- Sebagai jaminan untuk
kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar