Menurut
UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan , Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia adalah :
1.
Alat
pendemokrasi ekonomi
2.
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
4.
Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
5.
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar