Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas
keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang - undang ,
adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen
barang . Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun
dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota , baik selaku
konsumen maupun produsen . Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi
jasa .
2.
Koperasi Konsumen adalah koperasi
yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari - hari .
Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang -
barang keperluan sehari - hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku
konsumen .
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi
yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga . Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi , pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen .
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi . Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota .
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota ,
misalnya jasa asuransi , angkutan , audit , pendidikan dan pelatihan , dan
sebagainya .
Dalam praktiknya , terdapat koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose
Co-operative) . Misalkan , Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para
petani , dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian , pemasaran hasil
pertanian , pengadaan pupuk dan obat - obatan , pengadaan barang konsumsi , dls
. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness) .
Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian , maka
koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran .
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan – golongan ,
seperti : pegawai negeri , anggota ABRI
, karyawan , paguyuban masyarakat , yang menyelenggara kan usaha perkreditan ,
pertokoan , foto copy , jasa kebersihan , pengadaan peralatan kantor , dls ,
maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya .
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi , pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha
tunggal (Single Purpose Co-operative) .
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut , tujuan usaha
utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya , karena itu
anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya .
Sekalipun demikian , sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota , missal :
kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi , koperasi dapat pula memberikan
pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya , dengan
maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi , tentunya
selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan .