Sejarah Koperasi Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang - orang yang sangat
kaya . Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat , ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak .
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas
, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama , secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya .
Di Indonesia , ide -
ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto , Jawa
Tengah , R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk
Pegawai Negeri . Cita - cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode .
Pada tahun 1908 ,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat . Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging , dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev .
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam , yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusaha - pengusaha pribumi . Kemudian pada tahun 1929 , berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi
. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak
jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi .
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum
ada Undang - Undang yang mengatur kehidupan koperasi
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu - ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik , khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Namun , pada tahun 1933 keluar Undang - Undang yang mirip Undang -
Undang no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya .
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia . Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai . Awalnya koperasi ini berjalan mulus , namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan , dan menyengsarakan
rakyat Indonesia .
Setelah Indonesia merdeka , pada tanggal 12 Juli 1947 , pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya .
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia . Sebagai Bapak Koperasi
Indonesia , Bung Hatta pernah berkata "bukan
Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi"
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda , keputusan Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya , namun pada tanggal
12 Juli 1953 , diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung , yang antara lain
mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang
baru
Hambatan - hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain
disebabkan oleh hal - hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih
sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik
di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki . Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat . Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka . Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut . Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader - kader koperasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar